No Viral No Justice : Simbol Keprihatinan Terhadap Hukum

Warna - Warni592 Views

spirit.my.id Hukum di Indonesia akhir-akhir ini sedang tidak baik- baik saja. Buktinya tagar “No Viral No Justice” menggema di jagad media sosial Tanah Air. Fenomena ini terjadi lantaran penanganan suatu kasus atau permasalahan lambat ditangani. Salah satu Contoh kasus pembunuhan Eky dan Vina.

Kasus ini terjadi di tahun 2016, namun baru terungkap tahun 2024 setelah viral di media sosial. 

Tak ada yang salah dengan fenomena ini asalkan dibarengi dengan bukti yang kuat dan otentik.

Memviralkan suatu permasalahan merupakan cara publik untuk mendapatkan respon dari penegak hukum. Mengapa hal ini terjadi karena disinyalir masyarakat agak kesulitan dalam melaporkan sebuah kasus atau permasalahan.

Fenomena ini juga bisa juga simbol keprihatinan masyarakat atas ketidak adilan hukum.

Tagar “no viral no justice” yang menggema di jagad media sosial bumi nusantara sejatinya menjadi cambuk bagi penegak hukum untuk memperbaiki kinerja jangan menunggu viral baru ditangani.

Di era milineal, media sosial menjadi alat bantu yang dahsyat ketika laporan sebuah kasus tidak ditangani dengan cepat.

Di mata hukum kedudukan sama baik pejabat atau masyarakat, yang bersalah harus mendapat hukuman yang setimpal.

Semoga kedepan aparat penegak hukum responsif untuk menghapus tuduhan ketidak adilan hukum di Indonesia.

(*)

 

See also  Anggota KPPS Yang Meninggal Dunia Bertambah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *