spirit.my.id – Sebuah loncatan besar sekaligus kabar gembira terutama bagi umat muslim dunia. Mahkamah International atau International Court Justice (ICJ)yang kantor pusatnya di Den Haag, Belanda Pada Jumat (19 Juli 2024 ) kemarin, telah memutuskan bahwa pendudukan Israel di Palestina ilegal alias tidak sah.
Nawaf Salam, Presiden Mahkamah International, menegaskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina yang sudah berpuluh-puluh tahun melanggar hukum internasional.
Menurut Salam, pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Dalam putusan tersebut, ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan pendudukannya. Kemudian mengosongkan semua permukiman ilegal yang didirikan di wilayah Palestina, dan memberikan kompensasi atas semua kerugian yang ditimbulkan.
Atas keputusan tersebut, pemerintah Palestina sambut gembira dan bersyukur. Lewat media sosial resminya, mengatakan, keputusan ini adalah indikasi Palestina akan segera merdeka.
“Putusan ICJ merupakan kemenangan bagi keadilan dan menegaskan bahwa penjajahan Israel adalah ilegal,” demikian menurut pernyataan Kepresidenan Palestina melalui media sosialnya.
Menurut Kepresidenan Palestina, putusan ICJ menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, hak mereka atas wilayahnya, serta hak mereka untuk bernegara. Palestina mendorong komunitas internasional mematuhi putusan ICJ tersebut dan memaksa Israel, sebagai kuasa penjajah, untuk segera menarik diri dari wilayah Palestina tanpa syarat.
Putusan ICJ pun mementahkan penolakan Israel atas pendirian negara Palestina, sebagaimana yang disahkan oleh parlemen Israel, Knesset, pada Kamis (18 Juli ) serta dukungan tak henti AS kepada Israel.
“Kepresidenan Palestina menegaskan bahwa impunitas harus diakhiri, karena telah membuat Israel merasa berhak menolak hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri selama 76 tahun,” ucap Kepresidenan Palestina.
Sementara itu, pemerintah Indonesia mendukung keputusan itu dan meminta Israel segera keluar dan menghentikan pembangunan pemukiman ilegal warga Yahudi di wilayah Palestina.
“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina,” kata Kemlu.
Terkait keputusan tersebut, sejumlah negara sudah menyatakan dukungan terhadap keputusan (ICJ)tersebut. Yang sudah menyatakan dukungan terbuka di luar negara-negara Timur Tengah adalah Australia, Rusia, Spanyol, Irlandia, Norwegia, Islandia, Bolivia, Brasil, Slovenia, dan sejumlah lainnya.
Di lain pihak sekutu sejati Israel Amerika Serikat yang punya hak veto di Dewan Keamanan PBB tidak setuju dengan keputusan tersebut.
Joe Biden, Presiden Amerika menyebut, keputusan (ICJ)harus mendapatkan dukungan sikap di Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan sebelum bisa diemplementasikan.
Di lain sisi, Dunia terus mengecam kebiadaban Israel. Demontrasi besar-besaran terus terjadi diberbagai negara. Israel pun kini semakin terpojok. Bahkan banyak kejadian dimana warga Israel terusir dan dihinakan, seperti di Vietnam.
Seorang pedagang makanan di Vietnam tidak jadi melayani setelah tahu kalau si pembeli dari Israel dan mengusirnya.
Si pedagang menyebut lebih baik memberi makan kepada kucing, babi dan anjing dari pada ke orang Israel yang telah melakukan genosida terhadap warga Palestina.
Jumlah Korban Warga Palestina Terus Bertambah
Jumlah korban sejak dimulainya perang antara Hamas Palestina dengan zionis Israel telah mencapai 39 ribu. Dari jumlah korban mayoritas anak-anak dan warga sipil.
Banyaknya korban warga sipil karena Israel menyerang pemukiman warga, Rumah Sakit, Sekolah, kamp pengungsian dan fasilitas umum lainnya bukan fasilitas militer atau personil tentara.
Hamas bersama pendukung kemerdekaan Palestina seperti Houthi Yaman, Hizbullah Libanon dan perlawanan lainnya terus berperang melawan kaum barbar Israil.
Kemenangan demi kemenangan di medan tempur terus diraih. Beberapa kota di Israel hancur oleh serangan dari perlawanan.
Sumber : Hukum Online.com
(*)