Si Kakek tersenyum bahagia dapetin gadis sbg |
spirit.my.id – Jodoh memang penuh misteri, seperti yang
terjadi di Dusun Coddong, Desa Bontokatute, Kabupaten Sidrap, Sinjai, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
Bagaimana tidak, seorang kakek usia 75 tahun, mendapatkan
gadis segar 18 tahun.
gadis segar 18 tahun.
Si kakek bernama Daeng Saing, si gadis bernama Tika.
Demi mendapat gadis pujaan hatinya, Daeng Saing, harus
merogoh kocek jutaan rupiah berikut sebuah kebun sebagai mahar, seperti yang dituturkan
oleh Asih, keluarga dari mempelai wanita.
merogoh kocek jutaan rupiah berikut sebuah kebun sebagai mahar, seperti yang dituturkan
oleh Asih, keluarga dari mempelai wanita.
Artikel Terkait :
“Saya baru saya tahu mau menikah waktu datang pria melamar.
Dia kasih naik (mahar) uang Rp 25 juta dan sebuah kebun cengkeh,” katanya.
Dia kasih naik (mahar) uang Rp 25 juta dan sebuah kebun cengkeh,” katanya.
Lanjut Asih, sejak kecil, Tika tinggal di rumah tantenya di Desa
Bontokatute, sementara ibunya di Sulawesi Tenggara (Sultra) Daeng Saing adalah
tetangganya. Asih, menduga pernikahan itu tak begitu saja ada sebab
akibat.
Bontokatute, sementara ibunya di Sulawesi Tenggara (Sultra) Daeng Saing adalah
tetangganya. Asih, menduga pernikahan itu tak begitu saja ada sebab
akibat.
“Saya sudah tanya ke tantenya apakah sudah tahu mau
lamar. Kata tante nya dia bilang sudah tahu. Yah mungkin dijodohkan karena saya
tidak bicara langsung sama Tika,” ungkapnya.
lamar. Kata tante nya dia bilang sudah tahu. Yah mungkin dijodohkan karena saya
tidak bicara langsung sama Tika,” ungkapnya.
Asih menceritakan, saat pernikahan berlangsung, Tika tidak
memperlihatkan ekspresi apapun hanya diam.
memperlihatkan ekspresi apapun hanya diam.
“Dia tetap menikah dan tenang tenang saja di atas. Tidak
juga menangis,” tambahnya.
juga menangis,” tambahnya.
Baca Juga :
Di lain pihak, Humas Kemenag Sinjai, Fatma, pernikahan
keduanya ini tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA) setempat sehingga
dianggap tidak sah oleh negara.
keduanya ini tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA) setempat sehingga
dianggap tidak sah oleh negara.
“Sah menurut agama kalo ada saksi, tapi tidak diakui
negara karena nikah di bawah tangan dan tidak memiliki buku nikah,”
tegasnya.
negara karena nikah di bawah tangan dan tidak memiliki buku nikah,”
tegasnya.
(Res)