Pondok Pesantren Kini Bisa Mengeluarkan Ijazah Setarap Sekolah Pendidikan Umum

Pendidikan240 Views

reviewnews.id – Pondok Pesantren kini makin di akui keberadaannya bahkan sudah sejajar dengan lembaga pendidikan lainnya. Hal ini terkait telah dikeluarkannya undang – undang nomor 18 tahun 2019, tentang Pondok Pesantren.

Dalam undang – undang tersebut dijelaskan, Pondok Pesantren yang metode pembelajarannya ada pendidikan bisa mengeluarkan ijazah setarap dengan sekolah umum lainnya.

Hal ini disampikan oleh, M.Oding Muqtadir, S.Pd, SH, Pimpinan Pondok Pesantren Yayasan Pendidikan Islam Riyadhul Bayan, Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

“Jadi pendidikan di Pesantren disetarakan dengan pendidikan umum. Jadi Pesantren bisa mengeluarkan ijazah sah seperti ijazah sekolah. Jadi sah untuk melanjutkan pendidikan dan melamar kerja,”katanya pada redaksi.

Agar Pondok Pesantren bisa mengeluarkan ijazah, tentu harus memenuhi persyaratan – persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Syarat untuk mendapatkan itu, Pondok Pesantren itu ijinnya harus lengkap. Harus berbadan hukum, harus ada ijin operasional Pesantren dari  Kemendag, ijin domisili, bangunannya ada dan ada muridnya,”jelas pak Ustad, panggilannya.

Pondok Pesantren yang selama ini hanya belajar kitab kuning, dengan terbitnya uu tersebut bisa dilengkapi dengan pendidikan umum yang setara dengan kurikukum sekolah berstandar nasional, mulai dari SD, SMP, SMA bahkan sampai Perguruan Tinggi.



“kalau memang Pesantrennya mampu mengadakan sarana dan prasarana, mampu menyediakan guru – gurunya, kenapa tidak, silahkan saja asal memenuhi persyaratan,”tandasnya.

Mengenai, realisasi undang – undang ini, Pak Ustad, mengatakan, masih tahap sosialisi dari pusat, Propinsi, sampai Kabupaten/Kota.

Adanya undang – undang ini, pria kelahiran 1959 itu, berharap Pondok Pesantren makin maju dan lebih banyak mencetak anak bangsa berpestasi dibarengi dengan ahlak Islami.

See also  Ful Day, Masih Banyak Tugas Di Bawa Ke Rumah

“Jangan sampai ada Pesantren yang gulung tikar. Jadi ada Pesantren tapi engga ada muridnya. Dengan undang – undang ini Pesantren jadi banyak murid. Jadi mungkin orang tua yang punya anak  itu tidak harus ke sekolah, sebab Pesantren juga ada ijazahnya yang berlaku,” harap pengurus salah satu partai politik ini mengakhiri.

(Res)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *