Gaji Gubernur, Wakil Gubernur dan ASN Pengprov Jabar Akan Di Potong

Warna - Warni259 Views


reviewnews.id – Dalam rangka penanggulangan dan membantu beban masyarakat akibat virus Corona, orang nomor 1 Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengambil langkah yakni memotong gaji Gubernur, Wakil Gubernur dan ASN dilingkungan Pengprov Jawa Barat, selama 4 bulan ke depan.

Pemotongan gaji dan tunjangan tersebut dipotong secasa adil dan proposional.



Selain itu, sang Gubernur, mengajak kepada warga masyarakat yang berkecukupan untuk menyumbangkan sebagian hartanya demi meringankan kehidupan warga yang kekurangan akibat virus Corona.

Kang Emil sapaannya, mengatakan dengan kesetiakawanan sosial, Covid – 19 yang menyebar di Jawa Barat, diharapkan dapat segera musnah dengan demikian kehidupan kembali normal.

Kang Emil juga menginformasikan, selama pandemi virus dari negeri Cina ini, pemerintahannya sedang mempersiapkan program Two in One, 1 keluarga mampu mengurusi 2 keluarga tidak mampu.

Kang Emil yakin, dengan langkah – langkah yang diambil jajarannya wabah virus Corona dapat segera diatasi.



“Untuk mengurangi beban masyarakat dan percepatan penanggulangan penyebaran virus covid-19, maka gaji /tunjangan Gubernur, Wakil Gubernur dan para ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS di Pemprov Jawa Barat akan dipotong selama 4 bulan ke depan dengan adil dan proporsional.

Kepada mereka dan kelompok masyarakat lainnya yang memiliki keluangan harta (sedekah, zakat, infak dll) mari kita bersama-sama menyumbang kepada perjuangan melawan virus ini dan menolong masyarakat yang tidak mampu melalui kesetiakawanan sosial. .

Kita sedang menyiapkan kampanye sosial “Two in One”. 1 Keluarga mampu mengurusi 2 keluarga tidak mampu selama pandemi covid-19. Insya Allah bisa,”katanya.

(Res)


                                                                    

See also  Bulan Suci Ramadhan 1442 H. CX Corp Gandeng Model Hijab Manca Spirit Di Acara Santunan Anak Yatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *