spirit.my.id – Aksi bejat guru ngaji kembali terjadi. Aksi bejat ini dilakukan oleh guru ngaji berinisial AG, yang merupakan warga Carenang, Kabupaten Serang,
Perbuatan AG telah memakan sebanyak 5 korban yang rata – rata usianya 14 tahun dengan mencabuli dan menyetubuhinya.
Agar aksinya tidak diketahui, AG beraksi pada malam hari dilakukan di majelis. Mirisnya, si pelaku sudah punya istri yang sedang hamil 7 bulan.
Artikel Terkait :
Aksi tak senonoh ini, sudah dilakukan selama 7 bulan periode bulan Mei 2019 sampai akhir Oktober 2020.
Pihak Kepolisian, Polres Serang, setelah mengetahui adanya tindakan asusila ini, langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya dengan bukti – bukti yang telah dikumpulkan.
Barang bukti yang diamankan berupa rok berwarna biru, celana dalam biru kemudaan, dan Pakaian dalam berwarna coklat.
Semua korban tak bisa berkutik karena diancam tidak bisa mengaji lagi bila tak mau melakukan hubungan badan.
apabila tidak mau berhubungan, tidak usah mengaji kembali disini,” terang, Kapolres Serang AKBP Mariyono.
Sementara 4 korban yang berinisial SS, RA, NS dan SP berusia 14 tahun, status pelajar.
Baca Juga :
Aksi bejat AG dilaporkan oleh korban berinisial NS pada Polres Kabupaten Serang pada 18 Desember 2020 lalu.
Akibat pebuatannya ini, penjara 20 tahun sudah menanti dengan dijerat pasal 81 ayat 1 dan
ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 atau pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 serta ayat 4 UU RI no
17 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 perlindungan anak.
ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 atau pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 serta ayat 4 UU RI no
17 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 perlindungan anak.
Sumber : cetul22