reviewnews.id – Pernikahan adalah sakral cukup sekali dalam seumur hidup, sebagaimana telah diatur baik di kitab suci Al-Quran maupun peraturan negara.
Namun bagaimana dengan pernikahan sedarah antara sang kakak dengan sang adik, seperti yang terjadi di Bulukumba, Sulawesi Selatan, baru – baru ini.
Pernikahan tersebut jelas dilarang dan haram hukumnya.
Terkait ini, Siti Asiyah, wanita muslimah memberikan komentarnya.
Ia mengatakan, dalam pandangan ajaran Islam tidak ditolerir pernikahan sedarah sesusu sudah masuk kategori pernikahan haram, harus di proses jangan dibiarkan karena berdampak tidak baik.
“Bisa jadi faktornya kekurangan iman dan kedua bisa jadi pada awalnya tidak saling mengenal dan setelah mengenal setelah mempunyai perasaan, bisa juga kaya gitu,”ucap wanita yang biasa dipanggil Siti, pada reviewnews.id, Kamis, 4 Juli 2019.
Faktor lainnya adalah gaya hidup dalam lingkungan keluarga.
Bu guru cantik ini menjelaskan, meski di rumah, Islam dengan tegas mengatakan ada etika yang harus ditaati, tidak seenaknya, jika tak digubris tunggu saja malapetaka.
“Antara aurat laki – laki dan perempuan ada batasnya, kalau saudara bisa melihat tapi tidak seluruhnya. Karena mungkin pergaulan di rumah tidak bisa di atur dengan syariat Islam itulah yang terjadi,”tandas Siti.
Lanjut perempuan kelahiran 1997 ini, ketidak tahuan aturan Islam bisa menyebabkan iman kurang imbasnya hal – hal yang di luar logika terjadi.
Poinya adalah, orang tua harus menanamkan aqidah terlebih dahulu, apabila sudah dilakukan dengan tepat, si anak akan paham dan patuh, tidak mungkin terjebak dengan perbuatan yang menyimpang.
“Bagi orang tua harus mendidik anak – anaknya itu aqidah dulu apalagi dalam Islam itu aqidah dulu yang harus dikuatkan. Mengetahui jari dirinya siapa, siapa yang menciptakan, sampai si anak itu takut untuk melakukan hal – hal yang melenceng dari agamanya, ya termasuk nikah sedarah yang terlarang,”tegasnya.